Simak Lagi! Penjelasan Jokowi soal THR PNS 2021

Simak Lagi! Penjelasan Jokowi soal THR PNS 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 03:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan THR PNS 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

THR PNS 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri. Jika dihitung maka artinya THR untuk PNS mulai cair sejak Senin (3/5).

Jokowi telah meneken PP THR PNS pada 28 April lalu. Dia mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tuturnya, dikutip Rabu (5/5/2021).

Adapun besaran THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan 22 tunjangan dan insentif, salah satunya tunjangan kinerja kepada para PNS.

ADVERTISEMENT

Jokowi menegaskan pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ujar Jokowi.

Klik halaman berikutnya, ada info tentang gaji ke-13.

Simak Video: PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur

[Gambas:Video 20detik]



PNS tidak hanya mendapatkan THR, melainkan juga gaji ke-13. Jokowi menegaskan gaji ke-13 untuk PNS akan cair mendekati tahun ajaran baru.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi

Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan THR, yaitu PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Namun pencairan THR PNS 2021 sepertinya tidak memuaskan seluruh PNS. Pasalnya, muncul petisi online yang di change.org berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.


Hide Ads