Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan THR PNS 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
THR PNS 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri. Jika dihitung maka artinya THR untuk PNS mulai cair sejak Senin (3/5).
Jokowi telah meneken PP THR PNS pada 28 April lalu. Dia mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tuturnya, dikutip Rabu (5/5/2021).
Adapun besaran THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan 22 tunjangan dan insentif, salah satunya tunjangan kinerja kepada para PNS.
Jokowi menegaskan pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ujar Jokowi.
Klik halaman berikutnya, ada info tentang gaji ke-13.
Simak Video: PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur