Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Catat Aturan & Sanksinya

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Catat Aturan & Sanksinya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 04:00 WIB
Masa larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei. Ada tiga titik penyekatan di wilayah hukum Polres Probolinggo untuk menghalau pemudik.
Ilustrasi larangan mudik/Foto: M Rofiq

B. Angkutan Laut

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan hampir seluruh angkutan laut tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Hubla juga mengatakan akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Sanksi:

ADVERTISEMENT

Jika ada yang nekat mudik saat larangan mudik Lebaran berlaku menggunakan angkutan laut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik.

C. Angkutan udara

Penerbangan yang dilarang selama larangan mudik Lebaran 2021 adalah:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara. Jik mendesak dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Ada penerbangan yang dikecualikan:
1. Perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat,
5. Penerbangan mengakomodasi angkutan kargo,
6. Operasional udara perintis,
7. Operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

D. Kereta Api

Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:
1. Perjalanan dinas
2. Perjalanan duka
3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian

Sanksi

Untuk yang nekat mudik naik kereta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.


(hns/hns)

Hide Ads