B. Angkutan Laut
Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan hampir seluruh angkutan laut tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Hubla juga mengatakan akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.
Sanksi:
Jika ada yang nekat mudik saat larangan mudik Lebaran berlaku menggunakan angkutan laut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik.
C. Angkutan udara
Penerbangan yang dilarang selama larangan mudik Lebaran 2021 adalah:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara. Jik mendesak dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Ada penerbangan yang dikecualikan:
1. Perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat,
5. Penerbangan mengakomodasi angkutan kargo,
6. Operasional udara perintis,
7. Operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.
D. Kereta Api
Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.
Pengecualian untuk:
1. Perjalanan dinas
2. Perjalanan duka
3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian
Sanksi
Untuk yang nekat mudik naik kereta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.
(hns/hns)