Fakta-fakta 100 Perusahaan Lebih Belum Lunasi THR 2020

Fakta-fakta 100 Perusahaan Lebih Belum Lunasi THR 2020

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 07:03 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Ada lebih dari 100 perusahaan yang diketahui belum melunasi, bahkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pekerja.

"Ternyata masih ada 100-an perusahaan di tahun 2020 yang masih belum melunasi secara penuh, bahkan mungkin belum membayar apapun kepada buruh," ungkap Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Hal itu disebabkan perusahaan memang memperoleh kelonggaran membayar THR tahun 2020. Pasalnya, pemerintah memperbolehkan perusahaan yang terdampak COVID-19 untuk membayar THR dengan mencicil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Robert, jumlah tersebut tidaklah sedikit dan sangat berdampak pada tenaga kerja.

"Satu adalah yang carry over, yang lanjutan 2020, jangan dilihat angkanya segitu saja, itu sesuatu yang signifikan dari sisi hak normatif buruh sesuatu yang penting untuk kita pantau dan awasi," tegas Robert.

ADVERTISEMENT

1. Kemnaker Akui Ada Ratusan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun membenarkan laporan bahwa ada 100-an perusahaan belum membayar THR tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna.

"Di tahun yang lalu atau 2020 masih menyisakan berbagai permasalahan yang belum selesai THR-nya, tadi disampaikan sekitar 100-an ya memang seperti itu," ungkap Yuli.

Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pekerja.

"Nanti penyelesaiannya juga akan kita lihat dari sisi regulasinya seperti apa. Kalau ada permasalahan yang belum selesai, kita upayakan terus untuk bisa diselesaikan oleh perusahaan termasuk koordinasi dengan teman-teman di daerah," imbuh Yuli.

Lihat juga Video: PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur

[Gambas:Video 20detik]



2. Ada Potensi 'Main-main' dalam Pencairan THR 2021

Pemerintah mewajibkan THR dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Namun, Ombudsman RI melihat ada potensi maladministrasi dalam pencairan THR tahun ini. Pasalnya, dalam SE Menaker tersebut, pemerintah masih memberikan kelonggaran pembayaran THR untuk perusahaan yang terdampak COVID-19.

"Isi SE membuat multitafsir di lapangan. Satu sisi memang ada ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, itu berarti jatuh temponya besok. Tetapi juga SE ini memberikan, menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu. Pertama diberikan tenggat waktu hingga H-1 hari raya, ini perlu diawasi. Kedua, bagaimana mereka yang sampai setelah Lebaran tidak bisa membayar? Ini penting diawasi," kata Robert.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ombudsman, Ahmad Sobirin mengatakan, ada 4 hal yang melatarbelakangi potensi maladministrasi dalam pencairan THR 2021.

Pertama, Ombudsman menilai pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif terkait SE tersebut.

"Ini akan berdampak kepada pengabaian atau keengganan menjalankan kewajiban oleh perusahaan atau unit kerja. Dan kemudian buruh menjadi terhambat hak-hak normatifnya dalam menerima THR tersebut," jelas Sobirin.

Kedua, perusahaan kerap kali tidak memberikan laporan keuangan agar pekerja bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Padahal, dalam SE Menaker tersebut, perusahaan yang tak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditetapkan harus memberikan laporan keuangan internal kepada pekerja.

Ketiga, jika ingin pembayaran THR 2021 berjalan mulus, maka pemerintah daerah (Pemda) baik gubernur, bupati/walikota harus bersikap tegas dan mengakomodasi kepentingan buruh.

Keempat, jika pelaksanaan SE THR 2021 tak dikawal pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker dan Pemda, maka potensi maladministrasi semakin besar.

"Kami melihat kalau misalnya perusahaan-perusahaan itu nanti melakukan pengabaian kewajibannya, lalu pemerintah tidak bisa tegas terkait dengan hak daripada buruh maka potensi maladministrasi akan ada di sini," tegas dia.

3. Pekerja Tak Terima THR 2021? Lapor ke Ombudsman!

Pembayaran THR 2021 sendiri paling lambat dilaksanakan hari ini, Kamis (6/5), sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu H-7 Lebaran. Dalam pelaksanaan pembayarannya, Ombudsman akan turut mengawasi.

Apabila ada pekerja yang tak mendapatkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021, maka bisa melapor ke Ombudsman melalui kantor pusat, atau 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi.

"Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat," terang Robert.

Jika ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021, Ombudsman berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah.


Hide Ads