Ada Perusahaan Nyicil THR 5 Kali Nih, Buruhnya Juga Oke Aja

Ada Perusahaan Nyicil THR 5 Kali Nih, Buruhnya Juga Oke Aja

Dian Utoro Aji - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 13:10 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Kudus -

Perusahaan tekstil terbesar di Kudus, Jawa Tengah mencicil THR sebanyak lima kali. Hal itu berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus,

Kebijakan cicil THR diambil karena kondisi perusahaan terdampak pandemi COVID-19.

"Yang pembayarannya secara bertahap kami hanya ketemu satu, itu satu perusahaan tekstil. Pembayarannya dicicil secara lima kali, nanti saat ini 20 persen. Terus bulan berikutnya pas gajian 20 persen, dan seterusnya sampai 100 persen," jelas Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja, Agus Juanto saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Kamis (6/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah pekerja ada laki-laki ada sebanyak 239 orang dan perempuan 545 orang. Maka jumlah 784 pekerja," sambungnya.

Selain itu, pembayaran THR secara cicil tersebut telah disepakati dengan buruh.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah sepakatan bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja. Perusahaan karena masih terdampak pandemi. Itu perusahaan tekstil besar di Kudus," jelasnya.

Sementara itu perusahaan lain di Kudus sudah membayarkan THR kepada pekerjanya. Menurut Agus sebelumnya perusahaan-perusahaan di kota Kretek yang sempat terdampak pandemi, kini sudah mulai bangkit. Mereka sudah membayarkan THR sesuai jadwal.

"Yang lainnya di perusahaan normal saja. Perusahaan yang kemarin sempat terdampak pandemi kemarin kita pantau, bisa menyatakan dibayar sekaligus. Perusahaan beberapa yang terdampak pandemi. Ada beberapa bertahap, tapi tahun semua sudah melaksanakan. Artinya THR itu tepat meski tanggal 5-6 Mei 2021," terang Agus.

"Untuk perusahaan rokok, malahan aman. Sudah kemarin, tanggal 29 April 2021 lebih awal membagikan THR. Yang (karyawan) borong sama harian. Tapi (karyawan) bulanan baru hari ini," sambung dia.

Agus menjelaskan THR tahun ini dibayarkan paling lambat tanggal 6 Mei 2021. Pembayaran itu sesuai ketentuan, THR dibayar tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri. Sedangkan di Kudus ada sebanyak 819 perusahaan, mulai skala kecil sampai besar.

"Batasannya 6 Mei ketentuannya sebelum hari raya, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Di Kudus ada 819 perusahaan. Semua perusahaan besar, kecil, dan sedang," jelasnya.

Agus menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut dibuka di Kantornya. Pekerja bisa mengadukan terkait THR ke posko pengaduan.

"Posko pengaduan, di dinas kami sesuai jam kerja, setiap Senin sampai Kamis buka dari pukul 07.30 sampai 14.45 WIB. Dan hari Jumat 7.30 WIB sampai 11.00 WIB," pungkas Agus.

Lihat juga Video: PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads