Pemprov Jawa Tengah mencatat 54 perusahaan diadukan para buruh soal pembayaran THR 2021. Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari usai memantau beberapa perusahaan di Semarang dan Kendal dalam pemberian THR kepada pegawainya.
"Hingga hari ini, laporan pengaduan yang kami terima di posko pengaduan kantor Disnakertrans Jateng sebanyak 54 aduan terkait pembayaran THR, termasuk yang di enam satwasker," kata Sakina di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis (6/5/2021).
"54 aduan itu 54 perusahaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan aduan banyak di sektor padat karya dan paling banyak ada di Kota Semarang dan Kota Surakarta. Tim pengawas sudah turun untuk aduan itu.
"Sektornya paling banyak padat karya. Garmen dan tekstil," ujarnya.
"Akan lakukan audit turun ke perusahaan yang tidak menaati regulasi, akan turun dengan 150 pengawas. Jika ada yang tidak membayar (THR) ada sanksi administrasi hingga pembekuan usaha," jelas Sakina.
Disnakertrans Jateng hari ini melakukan pemantauan pembayaran THR. Beberapa perusahaan yang didatangi antara lain PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang. Serta PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Yong Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal. Dari hasil pantauan, semua perusahaan itu sudah melaksanakan kewajiban membayar THR.
"Ini tadi ada yang pembayarannya bersamaan dengan gaji, jadi gajiannya tanggal 7, THR-nya juga tanggal 7," kata Sakina.
Langsung klik halaman berikutnya.