Pemerintah meminta masyarakat segera melapor PNS yang nekat mudik Lebaran. Hal itu disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini meminta masyarakat melaporkan PNS yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan PNS yang terbukti mudik saat Lebaran tahun ini," jelas Rini dikutip dari keterangan tertulis KemenPAN-RB, Kamis (6/5/2021).
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama PNS yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Baca juga: 3 Fakta Larangan PNS Terima Parsel Lebaran |
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Rini mengimbau PNS agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. "Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini," tegasnya.
Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik," tegasnya.
PNS yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.