Hari Raya Idul Fitri identik dengan pemberian parsel atau hampers. Namun perlu diingat, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilarang menerimanya.
PNS dilarang terima hadiah atau suatu pemberian apa saja termasuk parsel Lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Berikut 3 faktanya:
1. Parsel Lebaran Masuk Gratifikasi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan PNS tidak boleh menerima hadiah Lebaran seperti parsel dari siapapun yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Pasalnya hal itu masuk dalam gratifikasi.
"Seharusnya ASN tidak boleh menerima gratifikasi apapun bentuknya, baik besar maupun kecil. Termasuk parsel, yang namanya gratifikasi itu dilarang," katanya kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Begini Cara Laporkan PNS yang Nekat Mudik |
2. Laporkan ke UPG
Bagi PNS yang sudah terlanjur terima parsel Lebaran, harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdapat dalam setiap Kementerian/Lembaga.
"Sebaiknya dilaporkan ke unit pelaporan gratifikasi, di setiap kantor seharusnya ada," kata Paryono.
3. Sanksinya Bisa Dipecat
PNS dilarang terima parsel merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
"Kalau keluarga mau ngasih apa saja ya boleh. Anaknya ke orang tuanya atau sebaliknya, suami ke istri atau sebaliknya," jelasnya.
Jika PNS terciduk terima parsel Lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Dalam pasal 7 disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.