Larangan mudik lebaran 2021 telah berlaku sejak 6 Mei 2021 yang lalu. Kebijakan ini bakal berjalan sampai 17 Mei mendatang.
Kementerian Perhubungan menegaskan semua operasi transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang selama masa larangan mudik.
"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski larangan mudik berlaku, tak semua moda transportasi akan dilarang untuk beroperasi. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
Adita bilang hal itu sudah diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepentingan nonmudik yang dimaksud dalam aturan itu adalah sebagai berikut:
1. Bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Selain 7 kepentingan khusus tadi, Adita juga menegaskan angkutan logistik dan barang-barang pokok akan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada larangan.
"Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.
Adita juga mengatakan transportasi akan tetap beroperasi secara terbatas melayani delapan kawasan aglomerasi. Dalam hal ini dia menegaskan layanan transportasi dilakukan untuk aktivitas keseharian masyarakat bukan untuk mudik lokal.
Adapun 8 wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. 3. Bandung Raya
4. 4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. 5. Yogyakarta Raya
6. 6. Solo Raya
7. 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)