Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2021 buat PNS hanya berlangsung 1 hari. Hal itu sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021.
Dalam beleid itu, ada 4 aturan penting yang diputuskan. Berikut aturan lengkapnya:
Kesatu, menetapkan cuti bersama Pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain jumlah cuti bersama Lebaran 2021 dan Hari Raya Natal, aturan penting yang Kedua adalah cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
Ketiga, Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (9 April 2021).
Dengan begitu, PNS hanya dapat 1 hari cuti bersama pada lebaran 2021 dan 1 hari cuti pada Hari Raya Natal.
Jumlah cuti bersama Lebaran 2021 ini tentu berkurang dibanding dengan tahun 2020, di mana PNS masih memperoleh jatah cuti bersama sebanyak 5 hari, seperti yang tertuang dalam Keppres nomor 23 tahun 2020.
Lihat juga Video "Menko PMK: Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada, Tapi Tak Boleh Mudik!":