Pesawat Carter Dilarang Terbang Selama Masa Larangan Mudik

Pesawat Carter Dilarang Terbang Selama Masa Larangan Mudik

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 10 Mei 2021 15:45 WIB
Penerbangan perdana uber heli di lanud halim perdana kusumah, jakarta (20/11/2015). Uber bekerjasama dengan salah satu penyedia transportasi udara di Indonesia, yakni PremiAir untuk transportasi udara berjenis helikopter.menangani sisi aplikasi untuk pemesanan, sedangkan PremiAir yang menyediakan armadanya yang dalam hal ini adalah unit-unit helikopter. Hasan Alhabshy/detikcom
Ilustrasi/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Mencarter pesawat terbang mungkin bisa menjadi siasat untuk lolos dari larangan mudik Lebaran tahun ini. Namun buat kalian yang punya ide itu mending dikubur saja.

Pemerintah juga melarang penerbangan carter beroperasi selama jangka waktu larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengimbau bagi masyarakat yang ingin menggunakan pesawat carter agar menunda perjalanannya.

Dia juga mengimbau para tenaga kerja yang ingin ke Indonesia agar menunda perjalanannya selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyampaikan tidak ada bandara yang ditutup selama masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang. Lantaran, masih ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.

"Tidak ada bandara yang ditutup, kami juga tidak mengurangi rute yang ada," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam diskusi dengan media, Kamis (29/4/2021).

Akan tetapi, pemerintah tetap membatasi frekuensi penerbangan maskapai selama periode tersebut.

"Yang kita lakukan pengendalian dan pengontrolan adalah masalah frekuensinya," ungkapnya.

Adapun perjalanan yang dikecualikan meliputi:

1. Perjalanan bagi yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan penerbangan angkutan kargo. Akan tetapi, tetap harus mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara (maskapai) dapat mengubah konfigurasi penumpang untuk mengangkut kargo namun wajib memiliki persetujuan terbang atau flight approval.

(das/eds)

Hide Ads