Bahlil Sebut Urus Izin Tanpa Omnibus Law Seperti Tawaf Nggak Selesai-selesai

Bahlil Sebut Urus Izin Tanpa Omnibus Law Seperti Tawaf Nggak Selesai-selesai

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 10 Mei 2021 16:00 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kembali alasan di balik pembentukan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut Bahlil salah satu alasannya adalah untuk mempermudah izin usaha yang dulunya terbilang berbelit-belit dan begitu memakan waktu.

"Memang betul UU Cipta kerja ini digodok waktu itu dengan berbagai macam pertimbangan yang salah satu di antaranya khusus BKPM itu adalah tentang kemudahan berusaha," ungkap Bahlil dalam dalam diskusi bertajuk 'Menteri Investasi/Kepala BKPM Menjawab Apeksi' secara virtual, Senin (10/5/2021).

Ia menceritakan bagaimana ribetnya mengurus izin usaha sebelum adanya omnibus law yang baru disahkan Oktober 2020 lalu. Bahlil mengibaratkan proses mengurus izin usaha waktu itu seperti melakukan tawaf di Mekah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sering menganalogikan begini kalau kita umroh, tawaf itu 7 kali dan berapa menit, tapi kalau kita urus izin di Kementerian Lembaga, mohon maaf sekali lagi saya katakan, di tingkat provinsi, di Kabupaten/Kota itu tawafnya itu kita nggak tau berapa kali dan berapa lama itu nggak tau," katanya.

Saking ribet dan lamanya, hanya yang segelintir pihak saja yang tahu pasti kapan izin usaha itu diterbitkan dan sampai ke pihak yang mengurus izin.

ADVERTISEMENT

"Bahkan yang tahu itu hanya yang mengetik izin, yang menandatangani izin, Tuhan dan yang mencap izin yang tau kapan berakhirnya. Atas dasar itu UU ini lahir salah satu di antaranya adalah kemudahan berusaha," imbuhnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads