Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan kewenangan survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Hal ini telah dilaksanakan sejak 2017 hingga saat ini.
Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (10/5).
Agus mengungkapkan, dengan pendelegasian statutori ini, BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survei dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).
Menurut Agus, pemenuhan standar keselamatan dan kepatuhan kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap konvensi internasional tersebut berhasil membawa Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU pada 2021, di mana tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List.
Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku baik terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun internasional.
"Namun tantangan ke depan adalah bagaimana mempertahankan status agar di tahun-tahun mendatang Indonesia masih bertahan di kriteria White List ini, sebagaimana negara-negara White List lain, seperti Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat (AS), Italia dan Bangladesh," paparnya.
Senada dengan hal itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Ditjen Perhubungan Laut, BKI, perusahaan pelayaran, kru kapal dan pihak-pihak terkait lainnya.
"BKI dalam hal ini bertindak sebagai Recognized Organization/RO mampu menjalankan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi serta menjamin pemenuhan persyaratan konvensi Internasional oleh kapal-kapal berbendera Indonesia baik yang berlayar secara internasional maupun domestik," jelasnya.
Dengan pencapaian White List ini pihaknya berharap akan semakin memacu kinerja jajaran Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dalam melaksanakan fungsi kelaiklautan kapal bendera Indonesia bersama dengan BKI baik di pelayaran internasional maupun domestik.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria Kapal Berbendera Indonesia antara Ditjen Perhubungan Laut dan PT BKI (Persero) ini didahului dengan melakukan asesmen terhadap kemampuan BKI pada 2016 dan 2017 dilakukan pertama kali penandatangan perjanjian kerja sama tersebut. Selanjutnya perjanjian kerja sama ini dapat diperpanjang melalui proses oversight setiap tahunnya.
(kil/ara)