Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ida menilai TKBM bekerja dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.
"Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi, karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).
Hal ini disampaikan Ida saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kesempatan ini, ia pun menyampaikan data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021 yang mencatat jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 2.325 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menaker mengungkap dari jumlah tersebut seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, lanjut Ida, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi pelabuhan lainnya," terangnya
Menaker menjelaskan Pemerintah telah memberlakukan sejumlah aturan untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal. Adapun hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.
Selain itu, ia pun menyebutkan pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.
"Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja," sebut Menaker.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan penguatan pelindungan sosial untuk para pekerja diwujudkan salah satunya melalui peluncuran program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menyebutkan JKP diperuntukkan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, kata Ida, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.
"Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya," kata Menaker.
Langsung klik halaman berikutnya soal respons Bos BPJS Ketenagakerjaan.