Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR. Hal ini dilakukan agar pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan, terlebih memasuki masa rentang waktu H-5 Lebaran saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk turun tangan dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Ia pun meminta pihak terkait tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengungkap Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat adanya 1.569 laporan yang masuk dalam kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Ia pun menyebutkan ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.
Langsung klik halaman selanjutnya, masih ada informasi yang penting soal THR.
Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
"Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR," ungkap Anwar.
"Tadi pagi Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR," imbuhnya.
Selain itu, Anwar mengatakan perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR didorong untuk melakukan dialog mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Tak lupa, ia mengingatkan jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Hal ini ia tujukan pada Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi.
Kesepakatan tersebut, jelas Anwar, dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir serta memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.
"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," ungkapnya.
Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan. Adapun denda ini sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Ia menyampaikan pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.