Lebaran 2 Hari Lagi, THR PNS Sudah Cair, Cek Faktanya di Sini!

Lebaran 2 Hari Lagi, THR PNS Sudah Cair, Cek Faktanya di Sini!

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 11 Mei 2021 14:14 WIB
THR PNS
Foto: THR PNS (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

THR PNS sudah mulai cair sejak H-10 dari hari raya Idul Fitri. Tidak hanya PNS, yang akan mendapatkan THR di antaranya TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS.

Simak fakta-fakta THR PNS 2021:

1. THR PNS Sudah Cair Rp 16,26 T

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan THR PNS 2021 sudah mencapai Rp 16,26 triliun hingga 10 Mei 2021, pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

THR PNS 2021 sudah mulai dicairkan 100% dari kas negara dan dibayarkan kepada para abdi negara maupun pensiunan sejak H-10 Lebaran 2021. Tercatat, pencairan THR sudah mencapai 52,7% dari total anggaran yang mencapai Rp 30,8 triliun.

Berdasarkan data DJPb yang dikutip detikcom, Senin (10/5/2021), realisasi THR aparatur negara yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polisi, lalu THR untuk pegawai LNS dan LPP, serta THR untuk pegawai non ASN telah mencapai Rp 7,52 triliun.

ADVERTISEMENT

2. THR PNS 2021 Nggak Penuh

Ada 22 tunjangan dan insentif lainnya tidak akan masuk dalam komponen THR PNS 2021. Kementerian Keuangan menjelaskan THR PNS hanya mencakup gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat saja, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan alasan pemerintah tidak membayar penuh THR PNS 2021. Dia mengungkap pemerintah melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

3. Petisi Polemik THR PNS 2021

Pencairan THR sempat tidak memuaskan seluruh PNS. Melalui munculnya sebuah petisi online yang ramai menjadi perbincangan warganet. Petisi itu berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.

Petisi yang berisi protes THR PNS itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.

4. Mendagri Jengkel PNS Ngeluh soal THR

Mengetahui adanya petisi yang menunjukkan sebagian PNS tidak puas dengan besaran THR tahun ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jengkel.

Beberapa waktu yang lalu dia mengatakan, justru seharusnya PNS berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang masih memberikan THR di tengah kondisi keuangan negara sulit akibat pandemi.

5. PNS Bakal Dapat Gaji ke-13

Setelah THR PNS 2021 cair, para abdi negara akan disambut dengan gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 PNS akan diberikan pada bulan Juni 2021 mendatang. Tepatnya sebulan lagi PNS bakal dapat gaji ke-13.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pekan lalu.

Gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.




(das/das)

Hide Ads