WN China Masuk RI Saat Larangan Mudik, Penerbangan Carter Disetop

WN China Masuk RI Saat Larangan Mudik, Penerbangan Carter Disetop

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 12 Mei 2021 10:00 WIB
Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Di tengah larangan mudik, rombongan warga negara asing dari China belum lama ini baru saja masuk ke Indonesia. Kedatangan mereka disebut akan menjadi tenaga kerja di beberapa proyek strategis.

Rombongan warga negara China ini masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Hal ini pun menjadi heboh di tengah masyarakat, pasalnya larangan mudik sedang diberlakukan untuk perjalanan antar kota bagi orang lokal.

Usai heboh, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung melarang penerbangan carter keluar masuk Indonesia hingga larangan mudik lebaran selesai. Masa larangan mudik sendiri selesai per 17 Mei mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui bahwa tidak ada lagi penerbangan carter selama peniadaan mudik ini," kata Budi Karya dalam jumpa pers usai rapat terbatas kabinet, Senin (10/5/2021).

Dalam keterangan persnya, dia menyebutkan rapat terbatas kabinet memutuskan untuk melarang penerbangan carter dari luar negeri yang beroperasi melayani tenaga kerja asing selama masa peniadaan mudik.

ADVERTISEMENT

Budi Karya menegaskan bila ada tenaga kerja yang mau masuk ke Indonesia, diharapkan untuk menunda perjalanannya. "Kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan tapi tetap ke Indonesia tetapi menunda," ujarnya.

Kemenhub sendiri sudah memutuskan tidak ada bandara yang ditutup selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Bandara akan tetap buka untuk melayani penerbangan domestik yang dikecualikan dari larangan mudik. Namun, pemerintah akan membatasi frekuensi penerbangan maskapai selama periode tersebut.

"Tidak ada bandara yang ditutup, kami juga tidak mengurangi rute yang ada. Yang kita lakukan pengendalian dan pengontrolan adalah masalah frekuensinya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam diskusi dengan media, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan penerbangan angkutan kargo. Akan tetapi, tetap harus mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara (maskapai) dapat mengubah konfigurasi penumpang untuk mengangkut kargo namun wajib memiliki persetujuan terbang atau flight approval.

Perjalanan domestik yang dikecualikan meliputi kepentingan khusus sebagai berikut:

1. Perjalanan bagi yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

(hal/hns)

Hide Ads