Pemerintah Diminta Tidak Naikkan Tarif Pajak, Ekonomi Lagi Sulit!

Pemerintah Diminta Tidak Naikkan Tarif Pajak, Ekonomi Lagi Sulit!

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 12 Mei 2021 11:41 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) waktunya kurang tepat. Pasalnya, daya beli masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Rencana pemerintah menaikkan PPN 15% kurang tepat waktu. Perlu di ingat bahwa dalam banyak obyek pajak PPN sering dibebankan ke konsumen, padahal dalam kuartal 1 tahun 2021 ini tingkat konsumsi rumah tangga masih berada di area minus," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (12/5/2021).

Said menilai, usulan kenaikan PPN bisa diterapkan jika daya beli masyarakat benar-benar pulih dan dalam level yang tinggi. Lebih lanjut dia mengatakan lebih baik pemerintah memperluas basis pajak dibandingkan harus mengimplementasikan rencana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dibutuhkan oleh pemerintah itu perluasan basis pajak, termasuk perluasan wajib pajak orang pribadi, jadi sebaiknya pemerintah tidak hanya bersiasat di utak atik tarif pajak untuk mengejar target pajak. Fiskus harus kreatif jangan sampai membuat Kebijakan perpajakan yang kurang tepat di tengah ekonomi warga yang masih sulit," ujarnya.

Menurut Said, rencana kenaikan tarif PPN juga berkaitan dengan aspek keadilan bagi para wajib pajak (WP) karena implementasinya dibebankan kepada konsumen, maka tidak hanya si kaya yang menanggung tetapi juga si miskin ikut menanggung.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dirinya lebih memilih pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan melalui pajak penghasilan (PPh).

Sementara Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR mempertanyakan rencana kenaikan PPN sudah disepakati pada tingkat Menteri Koordinator melalui rapat koordinasi dan Presiden Jokowi melalui rapat kebinet atau belum.

Sebab, menurut Misbakhun, perekonomian Indonesia saat ini masih berada di jurang resesi setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di zona negatif pada kuartal I-2021.

"Kalau kemudian PPN mau dinaikkan tarif maka ini harus disolidkan dari pengambilan kebijakan di pemerintah. Kalau tahapan di sisi internal pemerintah belum selesai sampai pada tingkat rapat paripurna Kabinet tapi sudah dilakukan sosialisasi ke media dalam pandangan saya ini menjadi awal komunikasi yang kurang bagus di publik," kata Misbakhun.

"Kalau selesai sebagai kajian di Kemenkeu bisa saja terjadi. Tapi pemerintah kan bukan cuma Kemenkeu saja ketika merumuskan hal serius dan berdampak besar seperti ini. Terutama perbaikan ekonomi dari sisi demand side untuk memperbaiki daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

(hek/hns)

Hide Ads