3 Dampak Buruk Jika Tarif Pajak Dipaksakan Naik

3 Dampak Buruk Jika Tarif Pajak Dipaksakan Naik

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 12 Mei 2021 08:30 WIB
ilustrasi uang
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih sebesar 10%. Skema kenaikannya sedang dibahas.

Rencana itu ditolak berbagai kalangan dan meminta pemerintah mempertimbangkan ulang. Pasalnya kenaikan tarif pajak bisa berdampak buruk kepada masyarakat. Apa saja dampak buruknya?

1. Harga barang naik

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan kenaikan tarif PPN itu akan berdampak kepada kenaikan harga barang yang otomatis semakin mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada penyesuaian tarif atau kenaikan tarif dari 10% menjadi 15% maka tentunya akan terjadi kenaikan harga barang," kata Rizal dalam webinar bertajuk 'PPN 15%, Perlukah Di Masa Pandemi?', Selasa (11/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, dalam pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

2. Daya beli anjlok

Rizal menilai rencana kenaikan PPN sangat tidak tepat dilakukan. Pasalnya kenaikan harga akan semakin menurunkan daya beli masyarakat yang tentunya akan memperlambat pemulihan ekonomi dalam negeri pasca pandemi COVID-19.

"Sebagai informasi PPN ini dibayarkan oleh konsumen, dibebankan kepada konsumen, maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli yang sudah tertekan, semakin tertekan lagi. Terjadi kenaikan inflasi yang sebetulnya semu. Ini akan menekan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

3. Penyerapan tenaga kerja menurun

Jika sudah begitu, penyerapan tenaga kerja otomatis akan menurun. "Utilisasi dan penjualan melemah, otomatis akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, akan turun," kata Peneliti Center of Industry Trade, and Investment (CITI) INDEF, Ahmad Heri Firdaus menambahkan.

Belum lagi berimbas ke pendapatan rumah tangga . "Kalau dari sisi rumah tangga pendapatan masyarakat ini turun hampir di semua kelompok rumah tangga baik desa dan kota, jadi tidak ada yang mengalami kenaikan satu pun," imbuhnya.

Dari sisi industri, pasti akan memerlukan modal kerja tambahan yang semakin sulit diperoleh hingga menekan tingkat utilisasi industri. Atas dasar itu lah kenaikan PPN disebut tidak akan memberikan manfaat baik untuk masyarakat maupun bagi pemerintah.

"Ujung-ujungnya penerimaannya bukan membaik maka kita akan terjebak atau tersandera dalam situasi pelemahan ekonomi ini pasca pandemi," bebernya.

(aid/hns)

Hide Ads