Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat jangan nekat mudik, apalagi dengan travel gelap. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan keselamatan dan kesehatan penumpang tidak terjamin pada angkutan travel gelap.
Dia menyebutkan protokol kesehatan tidak akan dilakukan pada angkutan gelap. Belum lagi harga jasa angkutan mudik gelap ini terlampau mahal.
"Sudah jelas juga protokol kesehatan nggak akan diberlakukan, di samping itu harganya juga terlampau mahal. Mohon masyarakat jangan terbujuk. Keselamatan dan kesehatan Anda tidak terjamin di situ," ungkap Adita dalam talk show di kanal YouTube BNPB, dikutip Rabu (12/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menyatakan akan menindak tegas travel gelap yang menawarkan jasa mudik di tengah pemberlakuan larangan mudik. Angkutan gelap akan ditahan apabila masih kedapatan beroperasi.
Adita juga menjelaskan angkutan gelap melanggar aturan, pasalnya menggunakan kendaraan pelat hitam sebagai angkutan penumpang. Padahal, kendaraan pelat hitam diperuntukkan untuk keperluan pribadi.
"Travel gelap dari awal kami sudah jelas-jelas memberikan tindakan tegas. Kalau ketahuan itu akan ditahan mobilnya, kita akan cek surat-suratnya. Itu sudah jelas tidak berizin, melanggar UU lalu lintas angkutan jalan, karena itu pelat hitam dipakai penumpang," ungkap Adita.
Sebelumnya, menurut pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas travel gelap cukup membahayakan untuk digunakan sebagai penumpang. Jaminan keamanan angkutan ini sangat minim, sehingga bisa membahayakan hidup penumpang.
Misalnya dalam rangka melakukan protokol kesehatan di dalam kendaraan, travel gelap mungkin tidak akan melakukan hal itu. Menurut, Darmaningtyas hal ini membahayakan penumpang, buruknya bisa saja jadi penularan virus COVID-19 tanpa ada protokol kesehatan.
"Ini kan nggak jelas ya, mereka nggak ada izin juga. Ini kan nggak terkontrol kendaraannya. Kalau yang resmi kan ada semprot disinfektan, jaga jarak, protokol kesehatan lah. Kalau angkutan gelap apa itu dilakukan? Kan tidak. Mau tahu-tahu ketularan," kata Darmaningtyas kepada detikcom, Minggu (25/4/2021).
Darmaningtyas melanjutkan bila terjadi kecelakaan pun penumpangnya yang akan rugi. Asuransi apabila terjadi kecelakaan tidak akan bisa didapatkan.
"Ini juga kalau ada kecelakaan kan kalau resmi bisa ada asuransi, kalau gelap ini kan nggak bisa pengguna menuntut ke Jasa Raharja. Jadi yang dirugikan ini kan penumpang sendiri," jelas Darmaningtyas.
(hal/hns)