Ramai Rencana Tarif Pajak Naik, Kemenkeu Dikritik Keras

Ramai Rencana Tarif Pajak Naik, Kemenkeu Dikritik Keras

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 12 Mei 2021 22:30 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kementerian Keuangan/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR mengkritik rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad menilai rencana tersebut sebagai kegagalan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadikan APBN sebagai instrumen fiskal dalam menciptakan sumber perekonomian baru.

Pasalnya, rencana tersebut diusulkan saat kondisi daya beli masyarakat yang lemah akibat terdampak pandemi COVID-19.

"Rencana Menaikkan PPN 15% di tengah kelesuan daya beli masyarakat, menunjukkan kegagalan Kemenkeu dalam menjadikan APBN, kebijakan fiskal sebagai instrumen dalam penciptaan sumber ekonomi baru," kata Kamrussamad kepada detikcom, Rabu (12/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pemerintah sendiri belum menetapkan besaran kenaikan tarif PPN. Jika melihat UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, dalam pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Kamrussamad, jika rencana tersebut diterapkan maka instansi yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dinilai hanya berburu di kebun binatang.

ADVERTISEMENT

"Ini sama dengan berburu di kebun binatang, binatang sedang sakit pula, karena musim paceklik," ujarnya.

Sementara itu, Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar mengaku terkejut dengan rencana kenaikan tarif PPN yang diusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurutnya rencana tersebut belum didiskusikan dengan Komisi XI selaku mitra Kementerian Keuangan.

"Saya agak surprise perihal rencana kenaikan tarif PPN yang sedang diwacanakan oleh Kementrian Keuangan karena rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR khusus nya Komisi XI tapi kenapa sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat lewat pemberitaan," kata Misbakhun.

Dia menceritakan, tidak pernah ada pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN meski pihak Komisi XI DPR pernah melakukan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian Keuangan

Dia pun mempertanyakan terkait usulan kenaikan tarif PPN ini apakah sudah disepakati pemerintah melalui rapat koordinasi di tingkat Menteri Koordinator hingga rapat kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Juga perlu diketahui bahwa FGD bukanlah forum rapat pengambilan keputusan. Rapat lainnya dengan Kemenkeu pada masa sidang yang lalu tidak ada pembicaraan apapun soal kenaikan tarif PPN," tutur Misbakhun.

(hek/hns)

Hide Ads