Sanksi Berat Menanti Pengusaha Bandel Nggak Bayar THR

Sanksi Berat Menanti Pengusaha Bandel Nggak Bayar THR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Mei 2021 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada ribuan pengaduan soal pembayaran THR. Jumlah mencapai 2.205 aduan dari total 2.897 laporan yang masuk.

Laporan itu dihimpun Posko THR Kemnaker sejak 20 April hingga H-1 Lebaran, Rabu (12/5/2021).

"Dari 20 April hingga 12 Mei, kami mencatat ada 2.897 laporan, terdiri dari 692 konsultasi soal THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari data itu setelah diverifikasi dan validasi, maka diperoleh 977 aduan yang akan diteruskan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dari 997 aduan yang diteruskan ke pemerintah daerah, Ida menjelaskan saat ini sebanyak 352 aduan sudah diatensi pemerintah daerah. Selanjutnya laporan aduan THR itu akan ditindaklanjuti.

Pengaduan soal pembayaran THR beragam, mulai dari protes karena dicicil hingga sama sekali tidak dibayar.

ADVERTISEMENT

"Isu pengaduan adalah tentang THR yang dibayar dicicil, THR yang dibayar 50%, THR yang dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan sebulan gaji, dan THR tidak dibayar karena COVID-19," papar Ida.

Proses penyelesaian aduan akan dilakukan bekerja sama dengan Disnaker Daerah dan pengawas ketenagakerjaan. Usai laporan aduan THR diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait.

Nantinya akan ada dua kali nota pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, nantinya akan ada rekomendasi terkait pengenaan sanksi ke perusahaan.

"Proses penyelesaian akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, kemudian diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali ke perusahaan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Baru setelah itu diberikan rekomendasi terkait pengenaan sanksinya," terang Ida.

Menaker Ida juga bicara sanksi bagu pengusaha bandel yang tidak membayar THR. Pengin tahu sanksinya? Langsung klik halaman berikutnya.

Ada banyak sanksi yang ditetapkan, mulai dari pembatasan dan penghentian kegiatan usaha. Hingga yang paling berat, sanksi yang diberikan berupa pembekuan kegiatan usaha.

Namun, Ida menjelaskan sanksi itu tidak langsung diberikan kepada pelaku usaha. Laporan aduan mengenai THR yang tidak dibayarkan akan ditindaklanjuti oleh Disnaker Daerah yang bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan terlebih dahulu yang akan melakukan pemeriksaan.

"Sanksi sebenarnya adalah langkah terakhir setelah diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita. Itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha," ungkap Ida.

"Ini sanksi yang diatur, namun akan lebih dulu diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita dahulu," lanjutnya.

Sementara itu, Ida menambahkan, dari laporan posko THR tahun 2020 yang lalu ada 683 pengaduan soal THR. Ida menjelaskan 75% di antaranya sudah melakukan pembayaran, baik yang terlambat, tertunda, maupun dengan kesepakatan khusus antara pekerja dan pengusaha.

"Kalau dilihat pada jumlah 2020 itu pengaduan 683 dan 75% melaksanakan pembayaran, baik yang terlambat, tertunda, maupun yang mendapatkan kesepakatan sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan THR," papar Ida.

Namun, 25% di antaranya tidak terbayarkan sesuai ketentuan karena ada masalah hubungan industrial. "25% tidak dibayarkan sesuai ketentuan, terkait masalah perselisihan hubungan industrial," ujar Ida.


Hide Ads