Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada ribuan pengaduan soal pembayaran THR. Jumlah mencapai 2.205 aduan dari total 2.897 laporan yang masuk.
Laporan itu dihimpun Posko THR Kemnaker sejak 20 April hingga H-1 Lebaran, Rabu (12/5/2021).
"Dari 20 April hingga 12 Mei, kami mencatat ada 2.897 laporan, terdiri dari 692 konsultasi soal THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari data itu setelah diverifikasi dan validasi, maka diperoleh 977 aduan yang akan diteruskan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari 997 aduan yang diteruskan ke pemerintah daerah, Ida menjelaskan saat ini sebanyak 352 aduan sudah diatensi pemerintah daerah. Selanjutnya laporan aduan THR itu akan ditindaklanjuti.
Pengaduan soal pembayaran THR beragam, mulai dari protes karena dicicil hingga sama sekali tidak dibayar.
"Isu pengaduan adalah tentang THR yang dibayar dicicil, THR yang dibayar 50%, THR yang dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan sebulan gaji, dan THR tidak dibayar karena COVID-19," papar Ida.
Baca juga: Waspada THR Habis, Gaji Habis |
Proses penyelesaian aduan akan dilakukan bekerja sama dengan Disnaker Daerah dan pengawas ketenagakerjaan. Usai laporan aduan THR diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait.
Nantinya akan ada dua kali nota pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, nantinya akan ada rekomendasi terkait pengenaan sanksi ke perusahaan.
"Proses penyelesaian akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, kemudian diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali ke perusahaan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Baru setelah itu diberikan rekomendasi terkait pengenaan sanksinya," terang Ida.
Menaker Ida juga bicara sanksi bagu pengusaha bandel yang tidak membayar THR. Pengin tahu sanksinya? Langsung klik halaman berikutnya.