Penempatan PMI Menurun Imbas Pandemi, Ini Langkah Kemnaker

Penempatan PMI Menurun Imbas Pandemi, Ini Langkah Kemnaker

Inkana Putri - detikFinance
Minggu, 16 Mei 2021 19:54 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Pandemi COVID-19 tak hanya berdampak terhadap pekerja di Indonesia, melainkan juga pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pada 2020, penempatan PMI mengalami penurunan sekitar 40,8% dari tahun 2019, yakni hanya 113.173 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan selama pandemi COVID-19, terdapat beberapa pertimbangan dalam proses penempatan. Adapun hal ini telah disesuaikan berdasarkan kebijakan pemerintah.

"Pertimbangan tersebut tak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan. Di samping itu, penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Kemnaker turut berupaya memperkuat perlindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural. Hal ini mengingat laporan World Bank tahun 2017 memperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.

Dalam hal ini, Kemnaker telah mengambil beberapa langkah meliputi penguatan kebijakan melalui regulasi, penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan dan penguatan Satgas Pelindungan PMI.

ADVERTISEMENT

Kemnaker juga melakukan penguatan kerja sama luar negeri, penguatan Atase Ketenagakerjaan, penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya, serta penguatan kerja sama antar lembaga.

Ida pun menyampaikan pihaknya juga siap mengembangkan pasar kerja luar negeri dengan memperluas negara penempatan PMI dan memasifikasi pengisian jabatan di sektor-sektor formal. Perluasan ini telah diwujudkan melalui penerbitan perubahan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 pada 7 Januari lalu, yang menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Adapun negara penempatan yang ditetapkan, yaitu Hungaria, Hongkong, Irak, Kerajaan Arab Saudi, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, Zimbabwe.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan siap memperluas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada tahun ini di negara seperti Jepang dan kawasan Timur Tengah," jelasnya.

Dalam hal ini Kemnaker juga telah menyiapkan berbagai agenda formal antara lain sebagai berikut.

1. Pengembangan sistem market intelligence di negara-negara sasaran PMI

2. Perluasan negara-negara penempatan PMI sektor formal, termasuk implementasi SSW

3. Pengembangan sistem manajemen PMI berbasis daring yang terintegrasi dengan Sisnaker/SIAPkerja

4. Pembenahan standar kompetensi PMI dan proses pelaksanaan

5. Peningkatan kompetensi CPMI melalui pelatihan luring dan daring

6. Penguatan perlindungan hak-hak PMI




(ega/dna)

Hide Ads