Enaknya Jadi PNS! THR Habis, Terbitlah Gaji ke-13

Enaknya Jadi PNS! THR Habis, Terbitlah Gaji ke-13

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 17 Mei 2021 09:40 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) telah dicairkan kepada para abdi negara maupun pensiunan sejak H-10 Lebaran 2021. Total anggarannya mencapai Rp 30,8 triliun.

Jika THR habis dipakai untuk keperluan Lebaran, PNS tak perlu ambil pusing karena sebulan lagi atau tepatnya pada bulan Juni 2021 mendatang bakal terbit gaji ke-13.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021) lalu.

Gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa perhitungan tunjangan kinerja. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini diharapkan seluruh ASN, TNI, Polri dan ASN di daerah dapat fokus menjaga tugasnya dengan penuh dedikasi," ungkap Sri Mulyani.

"Dan berikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi COVID-19," lanjutnya.

Lihat Video: PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads