Kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada akhir April 2021 lalu menggegerkan publik. Bagaimana tidak, kasus ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapat keluhan dari calon penumpang pesawat yang mendapat hasil rapid antigen positif COVID-19. Lalu, aparat yakni anggota Dirkrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan dengan cara penyamaran.
Dari penggrebekan tersebut ditemukan, alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang. Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien lain. Polisi pun mengamankan sejumlah petugas laboratorium serta beberapa barang bukti ke Polda Sumut. Tes antigen tersebut disediakan oleh cucu PT Kima Farma, yaitu Kimia Farma Diagnostika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, polisi menetapkan lima tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Dari lima tersangka itu, satu di antaranya memiliki posisi manajer. Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi selanjutnya memperkirakan, eks manajer tersebut meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak tahun 2020.
"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, 30 April 2021.
Menteri BUMN Erick Thohir geram atas tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas Kimia Farma tersebut. Menurutnya, aksi oknum tersebut harus diganjar dengan hukuman yang tegas. Ia meminta agar semua yang terkait dalam kasus ini dipecat dan diproses secara hukum.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Erick sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Tak hanya itu, dalam kondisi seperti sekarang ini ia juga menyayangkan ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.
Simak Video: Ini Cara Biar Nggak Tertipu Tes Antigen Bekas!