PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memastikan pihaknya sudah membayarkan penuh THR.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No.6 tahun 2016," ujar Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (17/5/2021).
Dalam peraturan yang dimaksud perusahaan diwajibkan membayar THR pekerja atau buruhnya sebesar 1 bulan upah dan diberikan 2 minggu sebelum Lebaran. Bila memang perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai Permenaker tersebut maka Indomaret mengklaim sudah membayar penuh THR karyawan 2 minggu sebelum Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwiek menegaskan pihaknya tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan selama lebih dari 30 tahun perusahaan itu berdiri.
"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ucapnya.
"Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," tambahnya.
Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan salah satu karyawan Indomaret, Anwar Bessy yang kini jadi tersangka, Indomaret enggan banyak berkomentar. Indomaret menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," imbuhnya.
Simak Video "Alasan Bapak Marahi Kasir Indomaret Setelah Anak Top Up Game Online"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)