Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan Luar Kota yang Berlaku

Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan Luar Kota yang Berlaku

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 10:15 WIB
Momen Lebaran tahun ini turut larang mudik lokal. Meski begitu, masih ada warga di Bandung yang tetap mudik untuk bersilaturahmi dengan keluarga saat Lebaran.
Foto: Wisma Putra/Detikcom
Jakarta -

Per hari ini, larangan mudik Lebaran 2021 tak lagi berlaku. Masa larangan mudik telah berakhir kemarin, tepatnya 17 Mei 2021, setelah diberlakukan sejak tanggal 6 Mei yang lalu.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap ketat diberlakukan. Syarat perjalanan yang akan berlaku mulai hari ini akan mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 no 13.

Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18-24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Lalu apa saja syarat perjalanan yang akan berlaku? Yang pertama, untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

ADVERTISEMENT

Seluruh dokumen negatif COVID-19 ini hanya berlaku 1x24 jam. Artinya, tes harus dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, pemerintah akan melakukan tes rapid antigen secara acak. Khususnya, di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Budi Karya mengatakan pemerintah akan mencegah potensi lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran. Dia mengatakan kemungkinan masih akan banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam seminggu ke depan, khususnya yang lolos mudik dan melakukan arus balik ke tempat asal.

"Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek," papar Budi Karya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Budi Karya juga mengingatkan mengenai meningkatnya kasus positif di Pulau Sumatera dalam beberapa minggu terakhir. Maka dari itu dia meminta pengetatan dilakukan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Sejak 15 Mei yang lalu, ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen sudah diberlakukan di pelabuhan tersebut. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

Budi Karya juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik. Khususnya di simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Dia meminta, jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Terkait dengan pelaksanaan larangan mudik pada 6-17 Mei yang lalu, Budi Karya menjelaskan penurunan mobilitas penumpang di semua moda rata-ratanya mencapai 84% per 15 Mei.

Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara, penumpang hariannya turun hingga 93% dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.



Simak Video "Menhub Setop Penerbangan Charter Selama Pelarangan Mudik"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads