Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu: Akan Terus Ditagih Sesuai Janji

ADVERTISEMENT

Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu: Akan Terus Ditagih Sesuai Janji

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 17:00 WIB
Luas lahan yang ditenggelamkan lumpur mencapai 640 hektar. Ribuan rumah dan persawahan sirna sejak lumpur menyembur 26 Mei 2006. Bagaimana keganasan lumpur yang mengusir penduduk dari 4 desa dan 3 kecamatan di Sidoarjo itu .Semburan lumpur lapindo belum juga berhenti meski sudah menginjak tahun ke 9. Sejak menyembur pada 29 Mei 2006, luapan lumpur ini telah menenggelamkan sejumlah desa di tiga kecamatan di Sidoarjo. Seluas 640 hektar lahan kini berubah menjadi kolam penampungan lumpur. Ini penampakan ganasnya lumpur lapindo yang direkam pada tahun 2006 dan 2007. budi Sugiarto/file/detikfoto
Ilustrasi/Foto: Budi Sugiharto
Jakarta -

Pemerintah menyebut kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc (LBI), yaitu PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) belum juga selesai. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah akan terus menagih sesuai perjanjian yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak LBI/PT LMJ. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada LBI/PT LMJ sesuai perjanjian yang disepakati," kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Berdasarkan catatan detikcom, 5 Desember 2020, anak usaha Lapindo Brantas Inc itu baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 773,382 miliar. Padahal utang Lapindo kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019.

Prastowo optimistis pihak Lapindo Brantas Inc maupun Lapindo Minarak Jaya akan membayar semua kewajibannya kepada negara.

"Pemerintah tetap percaya pihak LBI/PT LMJ akan kooperatif dan bersedia menunaikan kewajiban sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

Lihat juga Video: Paranormal Terawang 2021 Rawan Bencana

[Gambas:Video 20detik]



(hek/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT