Isu Bea Masuk Brompton Sri Mulyani Sempat Menguap, Eh Diungkit Lagi

Isu Bea Masuk Brompton Sri Mulyani Sempat Menguap, Eh Diungkit Lagi

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 19:05 WIB
Perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Polemik tentang masuknya sepeda Brompton yang sempat diduga milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali berlanjut. Setelah polemik itu disudahi, kini ada pihak yang ingin membawanya ke pra peradilan.

Pihak itu adalah Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Dia akan menyerahkan tutuntuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penghentian penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan pada pengiriman sepeda Brompton dalam rombongan pemerintah RI.

"Besok kita daftarkan itu. Tapi saya sudah share soft copy-nya duluan," tuturnya kepada detikcom, Selasa (18/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan menjelaskan pihaknya dalam kasus itu penyidik Ditjen Bea Cukai telah menyita 2 sepeda Brompton yang menjadi akar perkara. Sepeda itu datang pada November 2019 dari Doha yang menurutnya tanpa dielngkapi dokumen perizinan impor barang.

"Kejadiannya kan 11 November 2019 dan itu diakui oleh pejabat di Kementerian Keuangan, Pak Syarif Hidayat kan sudah mengakui itu dan memang ada. Kemduian barang itu dikuasai oleh negara sekitar September 2020, kemudian dimiliki oleh negara Februari 2021," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Kurniawan dalam rangkaian kejadian tersebut, sepeda Brompton tersebut disita dari pemiliknya. Dia menilai jika benar seperti itu seharusnya ada pihak yang merupakan pemilik dijadikan tersangka.

"Nah ini kan gak terjadi, harusnya ditentukan dulu siapa yang bertanggung jawab terhadap ini. Bahwa kemudian nanti dihentikan oleh jaksa agung, itu nanti, tapi tentukan dulu siapa tersangkanya. Penyidikan kan outputnya adalah siapa tersangkanya," tegasnya.

Kurniawan lalu menyamakan kasus tersebut dengan kasus penyelundupan Harley Davidson dan barang berharga lainnya yang dilakukan oleh petinggi Garuda Indonesia beberapa waktu yang lalu.

"Itu konstruksi kasusnya sama persis. Bedanya hanya kapan barang itu dikuasai negara. Kalau Harley itu pada saat tertangkap tangan dia langsung dikuasai negara, tersangkanya baru ditentukan kemudian. Tapi tersangkanya kan ada. Di dalam kasus Brompton ini barangnya disita oleh negara tapi tersangkanya tidak ada, kan nggak mungkin. Itu yang kemudian kami ajukan praperadilan," tegasnya.

(dna/dna)

Hide Ads