Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Salah satunya adalah terkait pengampunan pajak alias tax amnesty. Hal itu disampaikan halalbihalal virtual oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Padahal 1 Juli 2016 lalu, Jokowi pernah menyampaikan jika wajib pajak harus memanfaatkan pengampunan pajak ini. Karena hanya berlaku satu kali saja saat itu periode Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
"Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan detikcom edisi 1 Juli 2016.
Saat itu Jokowi juga menyampaikan tax amnesty sangat penting untuk mendukung penerimaan negara.
Berdasarkan catatan detikcom, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.