Wacana program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II kembali menyeruak. Kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke DPR untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan salah satunya soal tax amnesty.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengaku pernah berbicara dengan Jokowi terkait hal itu. Alasannya karena banyaknya pengusaha yang ingin ikut lagi jika ada tax amnesty.
"Memang dulu pernah dibicarakan Pak Presiden ke saya. Kita bicara kemungkinan tax amnesty jilid ii karena banyak juga para pengusaha yang melihat ternyata tax amnesty pertama ini berjalan baik, bagus dan aman. Jadi masih banyak pengusaha yang ingin ikut apabila ada tax amnesty lagi," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (19/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya saat tax amnesty jilid I, masih ada pengusaha yang ragu untuk ikut serta. Alasannya takut setelah program selesai mereka kembali diburu oleh petugas pajak.
Namun ternyata mereka melihat program tersebut berjalan dengan baik. Oleh karena itu pembicaraan tentang tax amnesty jilid II sempat dilakukan saat sebelum pandemi COVID-19.
"Waktu itu sempat ya bicara dengan pemerintah juga segala macam, tapi itu sudah lama ya, sekitar akhir 2019," tuturnya.
Jika wacana itu terealisasi, Rosan mengaku yakin antusiasme dari para pengusaha untuk ikut serta akan sangat tinggi.
"Dari kami tentu menyambut positif karena memang masih ada banyak pengusaha yang menyampaikan ke saya ingin ikut lagi berpartisipasi apabila ada tax amnesty jilid II. Jadi saya rasa responsnya positif," tutupnya.
(das/dna)