Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada 1 Juni 2021. Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.
"Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata dia melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (20/5/2021).
Dia menjelaskan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"(Perhitungan gaji ke-13 sesuai) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021," tambahnya.
Tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan. Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.