3 Fakta soal Nasib Karyawan Imbas Centro Pailit

3 Fakta soal Nasib Karyawan Imbas Centro Pailit

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 20 Mei 2021 21:15 WIB
Centro di Solo Paragon Mal
Foto: Ari Purnomo/detikcom: Centro di Solo Paragon Mal
Jakarta -

Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa resmi dinyatakan pailit per Senin (17/5) kemarin. Karyawan Centro pun ikut terdampak.

Berikut 3 fakta soal nasib karyawan Centro imbas pailit:

1. Gerai Tutup, Karyawan Nganggur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerai Centro di seluruh Indonesia pun bakal banyak yang ditutup.

"Kita sudah hampir seluruhnya (mau) tutup kecuali Karawang sama Margo City Depok. Kalau sudah pailit ya kan sudah tidak bisa lagi," ujar Perwakilan Eks Karyawan Centro, Dede Sulaeman kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).

ADVERTISEMENT

Hal itu juga akan berdampak pada para karyawan. Ratusan karyawan Centro bakal kehilangan pekerjaan.

Menurut Dede, saat ini tinggal tersisa 13 toko yang masih beroperasi dari total 15 toko. Sebelumnya, sudah tutup 2 toko terimbas pandemi. Total toko yang kemungkinan bakal ditutup usai terbitnya status pailit tersebut adalah sekitar 11 toko, 2 toko lainnya yaitu yang di Karawang dan Margo City belum jelas kabarnya sebab masih terikat kontrak dengan pihak mal.

Rata-rata jumlah karyawan di masing-masing toko Centro selama pandemi berkisar antara 20-30 orang. Sebelumnya, jumlah karyawan di setiap gerai Centro bisa mencapai 70-80 orang.

Dengan begitu, saat 11 toko Centro tersebut tutup, maka total karyawan yang ikut terdampak mencapai sekitar 220-330 orang.

"Sudah otomatis ketika gerai kita ditutup, kita juga terputus lapangan kerjanya gitu," katanya.

2. Gaji dan THR Tersendat

Pencairan gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan Centro pun jadi tertunda.

"Ada gaji yang tidak terbayarkan itu di bulan April dan Mei serta THR kita juga belum dibayarkan," ujar Dede.

Akan tetapi, menurut Dede perusahaan sudah berjanji bakal membayar kewajibannya kepada karyawan. Namun, Dede belum tau kapan kewajiban itu akan dibayarkan perusahaan.

"Memang ada mutual agreement dari pihak perusahaan. Jadi akan dibayarkan setelah proses pengadilan selesai dan setelah aset-aset terjual," katanya.

3. Gaji sudah Dipotong Sejak Awal Pandemi

Sebelum pailit, gaji karyawan juga sudah sempat dipotong dan diundur pembayarannya karena perusahaan saat itu, menurut Dede, memang tidak ada pemasukan sama sekali.

"Mulai 2020 semasa pandemi ada kebijakan yang memang cukup memberatkan bagi karyawan. Jadi ada yang namanya unpaid leave, misalkan kita dirumahkan 4 hari di luar hari libur, jadi itungan gajinya hanya per hari. Itu terjadi selama 1 tahun. Setelah itu, masuk 2021 semakin kusut akhirnya ada kebijakan pemunduran gaji, ini terjadi beberapa kali, yang harusnya tanggal 27 biasanya, mundur hampir 2 mingguan," tuturnya.

Selain menuntut gaji dan THR, para karyawan korban PHK juga ingin pesangonnya dibayarkan.

"Pesangon juga," sambungnya.

Bila pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya tersebut para karyawan mungkin akan melakukan tuntutan.

"Marah yang pastikan, kita akan tuntut dan yang pasti adakan pertemuan dulu dengan teman-teman, bagaimana kelanjutannya, apa langkah kita," ungkapnya.


Hide Ads