Pencairan gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan Centro tertunda imbas pandemi COVID-19. Toko serba ada satu ini menjadi salah satu ritel yang terdampak pandemi bahkan kini statusnya sudah resmi dinyatakan pailit.
Hanya tinggal sebagian kecil toko saja yang masih buka, sisanya sudah hampir tutup karena sepinya pengunjung. Hal itu membuat ratusan karyawan Centro kehilangan pekerjaan mereka. Namun, di sisi lain gaji dan THR mereka juga belum dibayarkan perusahaan karena pailit tadi.
"Ada gaji yang tidak terbayarkan itu di bulan April dan Mei serta THR kita juga belum dibayarkan," ujar Perwakilan Eks Karyawan Centro, Dede Sulaeman kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, menurut Dede perusahaan sudah berjanji bakal membayar kewajibannya kepada karyawan. Namun, Dede belum tau kapan kewajiban itu akan dibayarkan perusahaan.
"Memang ada mutual agreement dari pihak perusahaan. Jadi akan dibayarkan setelah proses pengadilan selesai dan setelah aset-aset terjual," katanya.
Sebelum pailit, Dgaji karyawan juga sudah sempat dipotong dan diundur pembayarannya karena perusahaan saat itu, menurut Dede, memang tidak ada pemasukan sama sekali.
"Mulai 2020 semasa pandemi ada kebijakan yang memang cukup memberatkan bagi karyawan. Jadi ada yang namanya unpaid leave, misalkan kita dirumahkan 4 hari di luar hari libur, jadi itungan gajinya hanya per hari. Itu terjadi selama 1 tahun. Setelah itu, masuk 2021 semakin kusut akhirnya ada kebijakan pemunduran gaji, ini terjadi beberapa kali, yang harusnya tanggal 27 biasanya, mundur hampir 2 mingguan," tuturnya.
Selain menuntut gaji dan THR, para karyawan korban PHK juga ingin pesangonnya dibayarkan.
"Pesangon juga," sambungnya.
Bila pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya tersebut para karyawan mungkin akan melakukan tuntutan.
"Marah yang pastikan, kita akan tuntut dan yang pasti adakan pertemuan dulu dengan teman-teman, bagaimana kelanjutannya, apa langkah kita," ungkapnya.
(zlf/zlf)