Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak para pekerja seni untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja seni akan memperoleh banyak manfaat dan terlindungi dari beberapa risiko kerja yang bisa terjadi.
"Kami mengajak kepada teman-teman untuk menjadi bagian atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2021).
Hadir dalam dialog ini sekitar 50 orang pelaku seni budaya di Kabupaten dan Kota Magelang yang terdiri dari pekerja seni bidang seni lukis, perupa seni kriya, seni tari, seni musik, seni tradisi dan seni visual/ multimedia. Dalam kesempatan ini, Ida juga menyerahkan bantuan berupa paket tenaga kerja mandiri (TKM) bagi pekerja seni di Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengatakan hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya pekerja seni yang belum melindungi diri dan keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disebutnya karena mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 5 Masalah THR yang Banjiri Posko Kemnaker |
"Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Manfaat tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi peserta, tetapi juga keluarganya," kata dia.
Ida menyatakan Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas ke berbagai bidang di seluruh Indonesia.
"Beberapa waktu lalu misalnya kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di Pelabuhan. Nanti akan kami datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan. Kita akan terus bekerja, sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Bahkan, lanjutnya, manfaat terbaru yang lebih luas berupa beasiswa kepada peserta yang mengalami cacat tetap, yang meninggal, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi.
"Itu hanya salah satu manfaat, dan banyak lagi manfaat-manfaat yang bisa diberikan baik kepada pekerjanya itu sendiri maupun kepada keluarganya," terangnya.
Ida juga mengemukakan terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang diberikan bagi pekerja yang menjadi peserta program JKP yang di kemudian hari terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Seorang pekerja seni, Purwoko yang menjadi peserta dialog, mengatakan para pekerja seni saat ini membutuhkan dukungan dan bantuan pemerintah untuk tetap bertahan di masa pandemi COVID-19 ini. Tawaran program menjadi peserta Jaminan Sosial tentu ia sambut baik.
"Kita memang belum banyak mendapatkan informasi, baik tentang cara mendaftar dan memperoleh manfaat kalau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau hal-hal tersebut terus disosialisasikan, dasar-dasarnya terlebih dahulu, maka ini akan berjalan dengan baik," kata Purwoko.
Tak hanya itu, imbuhnya, para pekerja seni juga perlu mendapatkan dukungan agar mereka bisa kembali bekerja secara normal dan memperoleh bantuan dana dan permodalan untuk menghidupi kelompok seni beserta keluarganya.
(akn/hns)