Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) seluruh Indonesia dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung virtual. Hal ini dilakukan sebagai evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menilai langkah ini sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR. Diketahui, laporan permasalahan THR ini diterima Kemnaker melalui Posko THR Kemnaker 2021 serta Posko THR di daerah.
Dalam rakor bersama Kadisnaker, Kabid Pengawasan, dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, Anwar mengungkap kegiatan ini akan sekaligus merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi, maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021. Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Pemerintah Mau Potong Gaji ke-13 PNS Lagi? |
Anwar memaparkan rakor ini dibagi dalam dua tahap, pertama diikuti oleh Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah serta yang kedua dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.
Anwar pun menegaskan dan berharap agar Kadisnaker dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganannya, dan hambatannya. Ia pun meminta agar penyelesaian permasalahan THR dapat dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauh mana perkembangan penanganannya," katanya.
Selain itu, Anwar mengatakan kini pihaknya telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir, " ungkap Anwar.
Ia pun mengungkap ada lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol di tahun 2021. Adapun permasalah tersebut, antara lain THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak COVID-19.
Lebih lanjut, ia menerangkan berdasarkan data Posko THR Keagamaan Kemnaker, hingga Selasa (18/5) ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Jumlah ini terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
Anwar menambahkan, 1.150 pengaduan yang masuk merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," pungkas Anwar.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi," imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang juga meminta Kadisnaker memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan soal pembayaran THR tahun 2021.
"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Haiyani pun berharap pemerintah pusat dan daerah dapat berkoordinasi untuk menindaklanjuti pengaduan posko THR Tahun 2021. Ia berharap Kemnaker dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," ujarnya.
(mul/ega)