Boeing Digugat Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182

Boeing Digugat Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Mei 2021 18:15 WIB
Boeing 737 Max
Foto: CNN
Jakarta -

Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak melalui Herrmann Law Group menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat (AS). Pada gugatan itu menyatakan Boeing bersalah.

"Gugatan menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan," kata Pengacara Utama Herrmann Law Group, Mark Lindquist dalam keterangan resminya dikutip detikcom, Jumat (21/5/2021).

Sebagai produsen pesawat, Boeing disebut memiliki kewajiban untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," kata Mark Lindquist.

Sebelum terbang, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah terparkir selama sembilan bulan akibat pandemi COVID-19. Pada 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.

ADVERTISEMENT

Pada 14 Mei 2021, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ-182.

Pemberitahuan tersebut menyatakan ada kondisi tidak aman di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle.

Cacat tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat. Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum Sriwijaya Air SJ-182 menukik fatal.

Secara spesifik, throttle kiri berkurang, sementara throttle kanan tidak. Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho.

Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.

Saat dikonfirmasi, Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika tidak membantah. Dia hanya meminta masyarakat untuk menunggu pernyataan resmi dari KNKT.

"Ini kita tunggu statement resmi dari KNKT setelah selesai unduh data black box ya," katanya kepada detikcom.


Hide Ads