Belakangan ini banyak video viral kurir yang mengantar barang belanja online disemprot oleh pembeli. Mulai dari yang memaki-maki sampai adanya yang mengeluarkan pistol.
Semua video yang viral itu merupakan aktivitas belanja online di e-commerce yang menggunakan mekanisme Cash On Delivery (COD). Lalu apa sih sebenarnya COD?
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga menjelaskan COD secara harfiah adalah pembayaran tunai yang dilakukan ketika barang sudah diantar. Artinya pembeli memang harus membayar setelah barang sudah diantar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pembayaran tunai ketika barang diantar. Cuma perlu dipahami mekanismenya. Jadi kurir itu kan memang tugasnya hanya mengantarkan barang dan secara pakemnya barang itu mau itu dalam kondisi apapun, selama packaging-nya baik saat diterima, itu harus diterima dulu sama konsumen. Lalu dilakukan pembayaran. Karena cash on delivery, bukan cash ketika saat dipakai," terangnya saat berbincang dengan detikcom.
Bima melanjutkan, dalam pengertian itu, kurir sebagai logistik partner hanya memahami mekanisme bahwa mereka mengantar barang dengan bungkusan paket yang masih terjaga hingga ke pembeli. Jika tugas mereka itu sudah dilakukan, maka mereka mereka harus menerima pembayarannya.
"Jadi pembayarannya memang harus dilakukan ketika barang diterima konsumen. Jadi selama packaging luarnya memang masih rapih, karena sudah bisa dipastikan kurir tidak melakukan apapun, tidak menyentuh bagian dalamnya, itu tetap harus dilakukan pembayaran," tuturnya.
Ketika barang yang diterima ternyata tidak sesuai, Bima menegaskan bahwa ada mekanisme yang bisa dilakukan. Caranya dengan tidak mengkonfirmasi pesanan telah selesai, atau di beberapa aplikasi e-commerce biasanya ada pilihan bahwa barang itu tidak sesuai.
Setelah itu dilakukan, maka pihak e-commerce tidak akan mengirim uang dari pembeli itu ke penjual. Lalu pembeli dan penjual diharuskan berdiskusi untuk menentukan jalan keluar yang disepakati bersama.
"Nanti mereka bisa berdiskusi, apakah barangnya diganti atau uangnya dikembalikan. Itu ada opsinya," tambahnya.
Bima menjelaskan pada dasarnya mekanisme COD disediakan oleh para e-commerce untuk mengakomodasi masyarakat Indonesia yang masih takut berbelanja online. Tujuannya agar mereka merasa nyaman jika bisa membayar saat barang sampai di tangan.
"Kita tahu lah penduduk Indonesia itu ada yang sudah familiar dengan perbankan ada juga yang belum. Lalu ada juga yang parno, nanti sudah bayar barangnya nggak dikirim. Nah itu memfasilitasi sebenarnya bagian-bagian itu," katanya.
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Anti Ribut-ribut Belanja Online"
[Gambas:Video 20detik]