Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mungkin masih menjadi salah satu profesi yang diminati banyak orang. Pasalnya, menjadi abdi negara mendapatkan upah rutin ditambah gaji ke-13.
Upah PNS juga meliputi berbagai tunjangan lainnya. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Baru lah mulai rutin sejak 2004 ada tambahan gaji ke-13.
Dalam perjalanannya, gaji PNS tak langsung sebesar sekarang. Berdasarkan catatan detikcom, pada tahun 1977 upah untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000 dan Rp 120.000 untuk golongan tertinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993 gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.
Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000. Nah sampai 2004 gaji PNS tak mengalami kenaikan lagi, sebagai gantinya pemerintah memberikan gaji ke-13.
"Semangatnya adalah untuk memberikan bantuan pendidikan bagi aparatur pemerintah karena tahun 2004 tidak ada kenaikan gaji pokok," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).
Memasuki tahun 2007, gaji PNS baru naik lagi di mana golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.
Paling terakhir pada April 2019 PNS kembali merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh abdi negara dan juga pensiunan. Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Tercatat di tahun 2019 gaji PNS naik menjadi Rp 1.560.800 per bulan untuk golongan terendah. Sementara golongan paling tinggi gajinya naik menjadi Rp 5.901.200 per bulan.
Kenaikan gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.