Parah! Hampir 100.000 Data PNS Palsu, Gaji Dibayar Orangnya Nggak Ada

Parah! Hampir 100.000 Data PNS Palsu, Gaji Dibayar Orangnya Nggak Ada

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 10:46 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam khas Betawi pada hari pertama penerapan peraturan seragam khas Betawi setiap hari Rabu di Balaikota Jakarta, Rabu (2/1). Hal ini dibuat oleh Gubernur DKI Joko Widodo untuk melestarikan budaya kebetawian di DKI Jakarta. File/detikFoto.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap banyak data aparatur sipil negara (ASN/PNS) belum diperbarui. Bahkan kumpulan data para abdi negara itu selama ini ada yang palsu.

Bima mengatakan ada sebanyak 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Hal itu membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada mereka, tetapi setelah ditelusuri tidak ada orangnya.

"Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu. Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," katanya dikutip dari YouTube BKN, Senin (24/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu database PNS disebut menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri. Baru kemudian setelah beberapa tahun kemudian mulai banyak PNS yang mengajukan diri untuk daftar ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk semakin memperbaiki data, kini BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Dengan begini PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Lihat juga Video: Jadi Korban Kebocoran Data, Apa yang Harus Dilakukan?

[Gambas:Video 20detik]



(aid/fdl)

Hide Ads