Sebagai contoh, Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang terkena perombakan. Sebelumnya, kantor pajak ini belum memiliki KPP Madya.
"Sebelumnya Kanwil DJP Jakarta Selatan II memiliki sembilan KPP Pratama lalu dua di antaranya dihentikan operasinya. Kemudian dibentuklah dua KPP Madya, yani KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika.
Jatnika mengatakan, Kedua KPP Madya ini ke depan masing-masing melayani sekitar 1500 WP termasuk WP badan dan WP Orang pribadi (OP) yang masuk ke dalam prominent tax payer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya KPP Madya ini Jatnika berharap wajib pajak bisa lebih terawasi dan lebih patuh. Di sisi lain, para pegawai diharapkan bisa semakin fokus dalam menggali potensi perpajakan yang lebih maksimal untuk mengamankan penerimaan perpajakan tahun ini.
"Harapan terbesar saya, dengan adanya KPP Madya ini bisa mendorong pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Sementara bagi wajib pajak, adanya KPP Madya ini diharapkan akan lebih memaksimalkan pelayanan," ujarnya.
Dapat diketahui, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan tahun ini sebelum reorganisasi dipatok Rp 38 triliun. Dari angka itu, sekitar 70% di antaranya atau sebanyak Rp 27 triliun menjadi tanggung kedua dua KPP Madya yang baru dibentuk. KPP Madya Jakarta Selatan II mendapat target sekitar Rp 15 triliun, sementara KPP Madya II Jakarta Selatan II mendapat target Rp 12 triliun. Target ini dapat mengalami penambahan sehubungan dengan adanya pemindahan wajib pajak dari KPP Madya lain dan masih menunggu target penerimaan yang ditetapkan dari Ditjen Pajak pasca reorganisasi.
(hek/ara)