Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, tidak bergulir tahun ini. Termasuk juga tax amnesty jilid dua yang sempat diajukan ke DPR.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah masih harus fokus terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terimbas pandemi COVID-19.
"Jadi nanti akan kita bahas di RUU KUP tersebut jadi pasti tidak hari ini, tidak tahun ini tiba-tiba naik PPN, itu tidak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana reformasi sistem perpajakan sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana mengubah tarif PPN menjadi multi tarif dari yang saat ini single tarif yaitu sebesar 10%.
Mengenai PPh, pemerintah berencana menambah lapisan orang pribadi khususnya yang berpendapatan Rp 5 miliar ke atas per tahun akan dikenakan tarif 35%.
"Kita ingin tax kita sehat, sustainable, dan adil tentu saja dan kemudian APBN kita sehat juga," ujarnya.
Rencana reformasi sistem pajak ini juga nantinya ada dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun untuk saat ini pemerintah masih berfokus untuk menyelesaikan masalah pandemi COVID-19 demi pemulihan ekonomi nasional.
"Kami sendiri sangat aware mengenai fokus kita hari ini untuk pemulihan ekonomi. Namun kalau kita bicara tentang undang-undang, kita bicara tentang medium term kita mau ke mana," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.