Setoran Pajak Seret, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?

Setoran Pajak Seret, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 20:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebanyak Rp 374,9 triliun hingga April 2021. Jumlah tersebut baru sekitar 30,94% dari target penerimaan pajak Rp 1.229,6 triliun sepanjang 2021. Kini ada wacana tax amnesty jilid II.

"Penerimaan pajak kita sampai bulan April Rp 374,9 triliun. Ini adalah 30,94% dari target," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP disiarkan di saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Senin (24/5/2021).

Pertumbuhan penerimaan pajak pun, dijelaskan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu masih negatif 0,46%. Namun, sudah terlihat adanya perbaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibanding tahun lalu pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu bulan April pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya minus 3%. Jadi ada perubahan arah," paparnya.

Dijelaskannya, semua jenis pajak juga telah menunjukkan adanya pemulihan meskipun tidak semua sektor sudah pulih. Setidaknya ada yang pemulihannya terlihat cukup nyata.

ADVERTISEMENT

"PPh badan tumbuh 31,1%, tinggi sekali, tapi ini nanti harus dibersihkan dari beberapa anomali, namun tumbuh positif. PPN dalam negeri neto kita kontraksi, namun secara bruto tumbuh 6,4%, itu menggambarkan underlying transaction-nya naik," tutur Sri Mulyani.

Meskipun sudah ada tanda-tanda perbaikan dari sisi penerimaan pajak, namun pandemi virus Corona COVID-19 masih menjadi tantangan. Apakah perlu dilakukan tax amnesty jilid II?

Salah satu tujuan tax amnesty untuk meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang.

Namun, sejauh ini Sri Mulyani belum bicara gamblang soal wacana tax amnesty jilid II. Dia malah menyinggung program tax amnesty yang dilakukan pada 2016.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Mulanya dia menyampaikan harapannya agar momentum reformasi di bidang organisasi dan tata kelola yang dilakukan saat ini melengkapi upaya mereformasi keseluruhan pajak di Indonesia.

"Kita melakukan regulasi, legislasi dan policy seperti yang tadi saya sampaikan dalam suasana yang extraordinary. Kadang memberi insentif, kadang kita melakukan compliance," katanya.

Kemudian Sri Mulyani Indrawati menyinggung konsekuensi dari pelaksanaan program tax amnesty tahun pajak 2015 yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017.

"Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan sesuai dengan peraturan undang-undang tax amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya (peraturan menteri keuangan), konsisten," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, konsekuensi lanjutan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dijelaskan di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Konsekuensinya, bagi peserta tax amnesty ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, maka perlakuan pajaknya menganggap harta bersih tersebut sebagai penghasilan.

Lalu bagi peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan repatriasi atau investasi dalam negeri, maka perlakuan pajaknya harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.

Kemudian, bagi bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan, maka perlakukan pajaknya menjadikan harta yang ditemukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan, lalu batasan waktu penetapannya tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 30 Juni 2019.


Hide Ads