Kata Pengusaha Tax Amnesty di Negara Lain Ada yang Sampai 3 Kali

Kata Pengusaha Tax Amnesty di Negara Lain Ada yang Sampai 3 Kali

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 19 Mei 2021 20:45 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Program pengampunan pajak alias tax amnesty rencananya akan kembali dilakukan. Para pengusaha pun menyambut baik jika benar akan ada tax amnesty jilid II.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pengusaha menyambut baik jika ada tax amnesty jilid II. Sebab menurutnya di negara lain program pengampunan pajak itu tidak hanya berlangsung satu kali.

"Kita menyambut baik tax amnesty ini karena ya di negara-negara lain kita lihat tax amnesty tidak hanya sekali. Ada yang dua atau tiga kali. Kita si melihat tax amnesty ini positif," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosan mengaku menerima banyak masukan pengusaha yang ingin ikut jika ada tax amnesty jilid II. Oleh karena itu jika benar terealisasi dia yakin antusiasmenya cukup tinggi.

"Dari kami tentu menyambut positif karena memang masih ada banyak pengusaha yang menyampaikan ke saya ingin ikut lagi berpartisipasi apabila ada tax amnesty jilid II. Jadi saya rasa responnya positif," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, lanjut Rosan, dirinya pernah membahas tentang tax amnesty jilid II dengan Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Pembahasan itu dilakukan karena banyaknya pengusaha yang ingin ikut lagi jika ada tax amnesty.

Namun setelah adanya pandemi COVID-19, menurut Rosan perlu dihitung ulang berapa potensi pulangnya dana dari luar negeri lewat tax amnesty jilid II.

"Ya mesti dilihat lagi, dibicarakan lagi berapa banyak. Dengan adanya pandemi banyak perubahan juga. Kalau saya si melihatnya sebelum pandemi keinginan itu sangat tinggi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty.

"Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak," katanya dalam halalbihalal virtual, Rabu (19/5/2021).

(das/dna)

Hide Ads