Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap fakta bahwa pernah ada 97.000 aparatur sipil negara (ASN/PNS) 'hantu'. Hal itu terjadi pada 2014, yang membuat pemerintah memberikan gaji dan iuran pensiun namun orangnya tidak bekerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan peristiwa itu terjadi karena saat itu banyak pegawai abdi negara tidak mengikuti Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Alasannya beragam mulai dari kesulitan akses, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN.
"Kami sudah ingatkan ke instansi bahwa ada data sekian ini harusnya mereka menelusuri PNS-PNS yang ada di bawah kendali atau menjadi pegawai di instansi itu untuk ditelusuri," kata Paryono kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paryono meminta masing-masing instansi untuk menelusuri para PNS yang belum melakukan PUPNS dan segera menyampaikannya kepada BKN. "Kemarin kami sudah koordinasi di pengelolaan data bahwa PNS yang tidak terdata ini sudah disampaikan ke instansi dan harus ditelusuri oleh instansi," imbuhnya.
Dia juga mengajak para PNS untuk aktif melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang pelaksanaannya akan berlangsung Juli-Oktober 2021.
"Karena kalau tidak melakukan pendataan PUPNS itu maka datanya akan freeze atau tidak bisa berkembang. Dia tidak bisa melakukan kenaikan pangkat, tidak bisa melakukan pindah wilayah kerja, atau tidak bisa diusulkan untuk pensiun karena data itu tidak bisa diakses untuk melakukan mutasi kepegawaian. Maka satu-satunya cara adalah mengaktifkan data tersebut," bebernya.
Terkait alasan PNS 'hantu' masih digaji saat sudah tidak bekerja, Paryono menyebut itu bukan kewenangannya. Yang menentukan pembayaran gaji PNS disebut berada di instansi masing-masing.
"Kalau misalnya tidak diberhentikan gajinya oleh BKN itu karena bukan kewenangan BKN untuk menghentikan gaji. Jadi BKN itu hanya mengenai mutasi kepegawaian atau manajemen kepegawaian, itu di BKN. Tetapi untuk pembayaran gaji dan sebagainya itu ada di instansi masing-masing," imbuhnya.