PT Bio Farma (Persero) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang melaksanakan vaksinasi ilegal. Hal ini menyusul adanya kasus vaksin COVID-19 yang dijual secara ilegal.
Juru Bicara Bio Farma Bambang Heriyanto mengimbau masyarakat agar memastikan penyelenggara vaksinasi adalah pihak resmi. Sebab, jika tidak resmi, tidak ada jaminan bahwa vaksin yang disuntikan asli.
"Kemudian, masyarakat perlu memastikan bahwa penyelenggara vaksinasi merupakan pihak resmi seperti yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan pemerintah, karena jika tidak resmi, tidak ada jaminan vaksin yang digunakan adalah asli," katanya kepada detikcom, Rabu (26/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penyelenggara vaksinasi resmi ialah lembaga dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit pemerintah dan swasta, puskesmas dan klinik berizinan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi.
"Bukan berupa pelayanan individu dan berbayar langsung," tambahnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar menolak dan melaporkan ke aparat hukum jika ada pihak yang memberi tawaran pembelian vaksin. Sebab, vaksin COVID-19 gratis.
"Bahkan untuk mekanisme vaksin gotong royong pun, karyawan yang menjadi sasaran vaksinasi juga diberikan secara gratis," ujarnya.