Dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) tersebut akan disalurkan melalui tabungan Monas iB umum non perorangan Bank DKI Syariah.
Penyaluran bantuan tersebut juga merupakan dukungan Bank DKI dalam mendorong program Pemprov DKI Jakarta serta implementasi atas Keputusan Gubernur Nomor 420 Tahun 2021 tentang penerima Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dana BOTI dan insentif dengan aman, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekda DKI Jakarta, Muhammad Zen mengapresiasi Bank DKI dalam penyediaan akses layanan perbankan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta. Ke depannya, ia berharap agar Bank DKI dapat terus bersinergi mendukung program Pemprov DKI Jakarta.
"BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin transparansi pemberian bantuan ini secara transfer. Karena itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI untuk menyalurkan dana," jelas dia.
Kerja sama penyaluran dana BOTI tersebut ditandatangani oleh Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta, H. Ma'mun Al Ayyubi yang dilakukan di Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021, yang disaksikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekda DKI Jakarta, Muhammad Zen.
(kil/ara)