Ingat, Jangan Asal Buka Paket COD, Pembeli Wajib Bayar Dulu

Ingat, Jangan Asal Buka Paket COD, Pembeli Wajib Bayar Dulu

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 28 Mei 2021 10:29 WIB
Adab COD
Foto: Adab COD (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Kesalahpahaman dalam berbelanja barang dengan metode Cash on Delivery (COD) masih saja terjadi, mulai dari emak-emak memarahi kurir hingga pria mengancam kurir dengan samurai.

COD sebenarnya sudah diatur dengan jelas oleh penyedia toko online (e-commerce). Calon pembeli tinggal membacanya di situs web masing-masing e-commerce. Salah satu hal yang perlu diketahui, ketika pesanan COD datang maka pembeli harus membayar sebelum membuka paket.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga menjelaskan COD secara harfiah adalah pembayaran tunai yang dilakukan ketika barang sudah diantar. Artinya pembeli memang harus membayar setelah barang sudah diantar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pembayaran tunai ketika barang diantar. Cuma perlu dipahami mekanismenya. Jadi kurir itu kan memang tugasnya hanya mengantarkan barang dan secara pakemnya barang itu mau itu dalam kondisi apapun, selama packaging-nya baik saat diterima, itu harus diterima dulu sama konsumen. Lalu dilakukan pembayaran. Karena cash on delivery, bukan cash ketika saat dipakai," terangnya saat berbincang dengan detikcom.

Bima melanjutkan, dalam pengertian itu, kurir sebagai logistik partner hanya memahami mekanisme bahwa mereka mengantar barang dengan bungkusan paket yang masih terjaga hingga ke pembeli. Jika tugas mereka itu sudah dilakukan, maka mereka mereka harus menerima pembayarannya.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut pun berlaku di berbagai e-commerce, seperti dirangkum detikcom dari situs web resminya berikut ini:

1. Shopee

Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima/membuka paket.

Pengajuan pengembalian barang dan dana bisa dilakukan apabila:
- Produk yang Anda terima rusak, cacat, atau tidak berfungsi dengan baik
- Produk tidak sesuai pesanan/berbeda dengan deskripsi atau foto di etalase toko
- Kesepakatan bersama dengan penjual

2. Tokopedia

Pembeli tidak diperbolehkan untuk membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada mitra kurir.

Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila pembeli belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan pengembalian barang atau retur tanpa membuka paket/kiriman barang, maka pembeli tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada mitra kurir.

Apabila pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang atau retur, maka pembeli wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada penjual melalui pusat resolusi.

3. Bukalapak

Pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima/membuka paket.

Pembeli tidak diperbolehkan membuka pesanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Apabila setelah menerima barang, terdapat kendala pada paket pembeli dapat melakukan ajukan bantuan di BukaBantuan.

Bagaimana, sudah paham dengan aturan belanja online dengan fitur COD?




(toy/das)

Hide Ads