Jakarta -
Investasi bodong masih banyak bermunculan di Indonesia. Demi menggaet minat calon investor, tak main-main para pelaku membuat konsep embel-embel berbalut agama.
Setidaknya sudah ada beberapa kegiatan usaha investasi bodong yang berbalut agama dan berujung pailit. Berikut daftarnya:
1. Kampoeng Kurma
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru ada PT Kampoeng Kurma yang baru dinyatakan pailit. Kegiatan menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Nah kavling itu katanya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya dibagikan kepada pemilik kavling.
Salah satu korban, Irvan Nasrun sudah menanamkan uangnya sejak awal 2018 mengaku belum melihat satu pun pohon kurma yang ditanamkan di kavlingnya.
"Terus pohon kurma juga belum ditanam, karena tidak ada dana. Heran saya, uang pembeli bisa habis," ujarnya kepada detikcom, Senin (11/11/2019).
Kampoeng Kurma sendiri menjanjikan membangun wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas. Mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami.
Irvan mengaku tertarik dengan Kampoeng Kurma lantaran konsepnya yang berlabel syariah. Perusahaan juga ternyata memanfaatkan gelombang massa umat Islam pada saat kejadian 212 dan 411.
"Jadi mereka memanfaatkan ghirah (semangat) umat Islam setelah kejadian 212 dan 411. Setelah 212 banyak bermunculan yang berbau syariah," ujarnya kepada detikcom, Senin (11/11/2019).
Kampoeng Kurma juga memanfaatkan tokoh-tokoh agama seperti Syekh Ali Jaber dan Ustaz Arifin Ilham. Irvan pun menunjukkan adanya rekaman video di YouTube ketika kedua tokoh agama itu membicarakan Kampoeng Kurma.
2. 212 Mart
Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini juga dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh 13 warga Samarinda. Koperasi itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi 212 Mart yang merugikan para korban hingga Rp 2 miliar.
Kasus ini berawal dari tersebarnya tautan di WhatsApp terkait ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018. Metode pengumpulan dana investasinya dilakukan secara terbuka dengan besaran minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
Dari uang itu didirikan secara bertahap tiga toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya. Awalnya ketiga toko tersebut berjalan, namun setelah dua tahun ini para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pihak Koperasi Syariah 212 pusat menegaskan apa yang terjadi di Samarinda tak ada kaitan dengan mereka maupun koperasi-koperasi lainnya yang memiliki unit minimarket dengan label 212 Mart.
Jaringan 212 Mart memang cukup luas dan sudah hadir di banyak kota di Indonesia. Nama 212 Mart diambil dari gerakan aksi damai yang pernah heboh hampir 5 tahun yang lalu. Tepat pada 2 Desember 2016 muncul gerakan aksi damai dari jutaan umat Islam.
Saat akhirnya terbentuk Koperasi Syariah 212 pada 20 Januari 2017, dari sanalah akhirnya koperasi menyalurkan bisnis dengan mendirikan gerai ritel 212 Mart. Gerai itu mengusung konsep syariah, salah satu tujuannya untuk menggerakkan ekonomi yang dibangun secara islami.
3. Yalsa BoutiquePolda Aceh saat ini sedang mengusut dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Butik itu merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim yang dimiliki oleh pasangan suami-istri (pasutri).
Kedua pasutri itu diduga telah mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member tanpa mengantongi izin dari OJK.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan dalam bisnis tersebut reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique sendiri memiliki 225 reseller serta 3.755 member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.
"Setelah dihimpun dana oleh reseller ini, kemudian dilaporkan ke admin (owner), disetorkan sejumlah dana sesuai dengan investasi yang dilakukan para member. Jadi jumlahnya variatif, jumlah terkecil Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah," jelas Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Yalsa Boutique ini menghimpun dana atau investasi dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju CV Yalsa Boutique itu kisaran 30% sampai 50%.
Winardy mengatakan para member tidak boleh mengambil dana yang sudah diinvestasikan dalam jangka waktu enam bulan. Pada awal investasi, sebagian member sudah berhasil menarik kembali dana setelah melewati tenggat. "Tapi memasuki 2021, karena sudah mulai bermasalah, dana itu disetop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus," bebernya.
4. First Travel
First Travel juga sempat geger pada masanya karena telah banyak memakan korban. Biro perjalanan umroh ini didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
First Travel ini menjanjikan umroh dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena kekurangannya ditutup oleh jemaah lain yang masuk belakangan, dengan ini menggunakan skema ponzi.
First Travel sendiri memiliki tiga produk perjalanan umroh, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. Paket promo biaya umroh yang dipatok First Travel harganya Rp 14,3 juta, sementara di patokan Kementerian Agama normalnya berkisar Rp 21-22 juta.
Setelah malang melintang di dunia travel umroh, pada Juli 2017 First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.
"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).
5. Abu Tours
Hampir sama dengan First Travel, kasus Abu Tours juga menawarkan jasa paket umroh murah kepada jemaah. Bos Abu Tours Hamzah Mamba menawarkan harga promo Rp 15 juta untuk dapat berangkat umrah, hingga akhirnya pada 2017 usaha itu mulai bermasalah.
Puluhan ribu jemaah yang tersebar di seluruh Indonesia mulai gelisah tak kunjung berangkat ke Mekah. Jemaah kemudian melapor ke Polda Sulsel. Atas banyaknya laporan ini, pihak kepolisian pun bertindak cepat melakukan pengusutan.
Dari informasi pada awal 2018, Kementerian Agama (Kemenag) mengaudit Abu Tours. Hasilnya, hingga awal 2019, sekitar 86 ribu jemaah Abu Tours belum diberangkatkan. Keuangan Abu Tours di awal tahun itu juga hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp 2 miliar. Angka ini disebut hanya mampu memberangkatkan 27 jemaah.
Polisi juga menyebut dana Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah telah raib. Dari serangkaian penyitaan aset yang dilakukan, terkumpul nilai Rp 200 miliar dan jumlah ini jauh lebih kecil dari total kerugian jemaah.
Atas perbuatannya, Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa terkait dugaan penggelapan dan pencucian jemaahnya selama 20 tahun penjara. Bos Abu Tours itu dituntut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dan pasal penggelapan bersama istrinya, Nursyariah Mansyur dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim.
6. EDCCash
EDCCash atau E-Dinar Coin Cash juga masuk dalam daftar investasi ilegal. Sang CEO, Abdulrahman Yusuf telah melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin.
EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu yang pakai embel-embel dinar agar kesannya investasi sesuai ajaran agama.
Salah satu member EDCCash, Diana mengatakan tertarik mengikuti investasi ini karena tergiur keuntungan yang ditawarkan. Selain itu juga karena ada beberapa ulama yang juga jadi member.
"Berjalanan enak gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya nggak kepikir sama sekali penipuan, karena yang gabung di sini itu banyaknya ustaz," ujarnya kepada detikcom, Senin (12/4/2021).