Menurut Martin, Satgas Percepatan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia bisa memastikan para investor yang menanamkan dananya di tanah air patuh terhadap UU yang berlaku.
"Tapi saya rasa Satgas harus memiliki wewenang juga untuk ini, memastikan investor yang sudah masuk atau yang sudah masuk sekarang untuk bisa mematuhi aturan hukum dan UU secara khusus hak-hak masyarakat dan juga lingkungan hidup," jelasnya.
Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sepakat mengenai penegakan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Martin tadi, kita akan sepakat nanti hal-hal yang tidak termuat dalam kewenangan Kementerian Investasi akan kita masuk lewat Satgas," kata Bahlil.
Baca juga: PT TPL Buka Suara soal Bentrokan di Toba |
Bahlil menceritakan, Satgas Percepatan Investasi akan membentuk tim pelaksana yang berasal dari banyak sektor termasuk perhutanan, pertambangan, dan pertanahan,
"Tujuannya hanya satu, kalau pengusaha tidak boleh menyandera negara, tidak boleh pengusaha mengatur negara, negara adalah mengatur pengusaha, tapi negara juga tidak boleh sewenang-wenang," ungkapnya.
(hek/ara)