Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendukung tiga isu prioritas pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menilai ketiga isu prioritas tersebut sejalan dengan target Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Kami mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi COVID-19 di Indonesia," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Pada forum 4th EWG yang berlangsung virtual pada Selasa (1/6), Anwar menjelaskan melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan roadmap soal isu pertama, yakni menciptakan pekerjaan lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun roadmap ini pun diyakini dapat melampaui target Brisbane. Terlebih, menurut Anwar, selama ini gender masih menjadi persoalan utama di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Jadi memang tiga isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita," paparnya.
Selanjutnya pada Annex-2, disampaikan isu prioritas berupa sistem perlindungan sosial di dunia kerja. Dalam hal ini, kebijakan G20 berprinsip untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua pekerja di dunia kerja yang terus berubah.
Anwar menyebut Annex-2 sejalan dengan kebijakan Indonesia terkait pemberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menawarkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan perlindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh," ucapnya.
Sementara itu, Annex-3 mencakup pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi. Isu prioritas ketiga ini juga meliputi prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh.
Menurut Anwar, platform ini diperlukan di tengah era digitalisasi dan pandemi COVID-19 yang telah mempercepat disrupsi ekonomi.
"Dalam Annex-3 ini dibahas tentang pekerjaan jarak jauh dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara," pungkasnya.
(mul/mpr)